BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tujuan mendirikan perusahaan adalah
untuk memperoleh keuntungan yang optimal
sesuai dengan perencanaan yang telah
dibuat. Dalam perkembangannya
perusahaan diharapkan mengalami
kemajuan, harapan yang cerah di kemudian
hari merupakan salah satu dasar untuk
mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap diperlukan pada saat sekarang.
Namun dalam hal perusahaan memelihara
dan mengembangkan perusahaan yang sudah
didirikan merupakan suatu penerapan yang
jauh lebih berat, karena akan menyangkut
berbagai macam masalah yang lebih banyak
dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya
maka perusahaan berusaha meningkatkan
produksinya, penyusunan suatu sistem
produksi yang baru yang dapat
dilaksanakan dengan efektif apabila
didorong dengan lingkungannya yang
memuaskan perusahaan, walaupun
lingkungan kerja tidak bekerja sebagai
mesin dan peralatan produk yang langsung
memproses bahan menjadi produk jadi,
namun pengaruh dari lingkungan kerja akan
terasa di dalam proses produksi yang
dilaksanakan oleh perusahaan. Lingkungan
kerja dalam perusahaan mempunyai
pengaruh langsung terhadap karyawan yang
melaksanakan proses produksi di dalam
perusahaan, untuk mencapai tujuan
tersebut, perusahaan harus mampu
memperhitungkan segala persoalan yang
mempengaruhi proses kelancaran produksi
secara cermat dan efisien. Salah satu
caranya dengan menciptakan koordinasi
yang baik berakibat penurunan serta
naiknya tingkat pemborosan yang terjadi
dalam perusahaan. Manajemen SDM dan
keunggulan kompetitif akan mengembangkan
program-program pengembangan dan
pelatihan skills, penguatan komitmen kerja,
dan penciptaan iklim kerja yang kondusif
untuk memuaskan berbagai kebutuhan
karyawan (Handoko, 2000: 22) antara
beberapa aspek dalam perusahaan supaya
terjalin kesinambungan yang saling
menguntungkan. Usaha terciptanya
produktivitas kerja seorang pimpinan suatu
organisasi akan menentukan kebijakan-
kebijakan yang bisa membuat karyawan giat
dan bersemangat untuk meningkatkan
kinerja, diantara dengan cara membuat
karyawan merasa bahagia serta
menciptakan kepuasan pada masing-masing
karyawan. Keyakinan bahwa karyawan
yang terpuaskan akan lebih produktif
daripada karyawan yang tidak terpuaskan
merupakan suatu ajaran dasar para
manager selama bertahun-tahun.
Pentingnya kepuasan kerja itu jelas. Para
manager seharusnya peduli akan tingkat
kepuasan kerja, karena tiga alasan:
karyawan yang tak terpuaskan lebih sering
melewatkan kerja dan lebih besar
kemungkinan mengundurkan diri, karyawan
yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang
lebih baik, dan kepuasan pada pekerjaan
dibawa kehidupan karyawan diluar
pekerjaan. Bagi management suatu
angkatan kerja terpuaskan akan memberikan
produktivitas yang lebih tinggi (Robbins,
1996). Kepuasan kerja merupakan unsur
yang sangat diharapkan oleh karyawan
karena apabila dalam pekerjaannya
karyawan merasa puas, maka kepuasan
kerja kemungkinan besar akan memberi
manfaat baik dari dalam karyawan maupun
dalam suatu perusahaan tempat ia bekerja.
Karyawan sebagai pelaksana, kepuasan
yang dirasakan merupakan motivasi untuk
bekerja lebih giat, oleh karena itu kepuasan
kerja merupakan unsur yang harus ada
didalam organisasi. Banyak sekali terjadi
masalah tentang kepuasan kerja dalam suatu
organisasi perusahaan, hal ini menjadi titik
rawan yang dapat menyulut permasalahan
antar karyawan dengan suatu organisasi.
Sebagai contoh turunnya motivasi kerja
yang mempengaruhi produktivitas kerja
yang disebabkan adanya ketidakpuasan.
"Kepuasan kerja memang tidak datang
dengan sendirinya melainkan sebagai akibat
dari terciptanya situasi dan kondisi
kerja .serta terpenuhinya harapan-harapan
para karyawan terhadap
pekerjaannya" (Radiq, 1988). Kepuasan
kerja merupakan hal yang bersifat individu
dan akan mengalami tingkat kepuasan yang
berbeda-beda sesuai dengan nilai yang
berlaku pada individu tersebut. Ini
disebabkan adanya perbedaan pada diri
masing-masing individu. Semakin banyak
aspek pekerjaan yang sesuai dengan
keinginan individu tersebut, maka semakin
tinggi tingkat yang dirasakan karyawan
dan sebaliknya. Kepuasan kerja merupakan
perasaan seseorang terhadap pekerjaannya.
Lebih memperjelas kepuasan kerja dapat
diberikan contoh: seorang karyawan
merasa puas bekerja pada suatu perusahaan
tertentu karena atasannya baik kepadanya,
tetapi prestasinya tidak istimewa. Jika
kepuasan karyawan tersebut hanya
bersumber dari perilaku positif dari
atasannya langsung, sehingga yang
bersangkutan tidak terdorong untuk
berprestasi tinggi.
B. Perumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas
beberapa masalah :
Apa itu Prosedur pengurus izin
usaha?
Bagaimana proses perizinan pada
Perusahaan ?
Bagaimana penentuan dan
pengurusan tempat perusahaan ?
Bagaimana cara perekrutan dan
penetapan SDM ?
Bagaimana persiapan Administrasi
usaha?
C. Tujuan Pembahasan
Maksud dari makalah ini yaitu kami
ingin menjelaskan kepada pembaca tentang
dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/
membuka usaha, supaya bagi pembaca yang
ingin membuat usaha baru tidak salah
dalam mengambil tindakan. Makalah ini
juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap
membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Perizinan usaha adalah alat untuk
membina, mengarahkan, mengawasi, dan
menerbitkan penerbitan usaha. Mengenai
persiapan pendirian usaha berdasarkan
proposal usaha ada 6 hal yang perlu
dipersiapkan dalam mempersiapkan
pendirian usaha, yaitu pengurusan izin
usaha, penentuan tempat/ lokasi usaha.,
pengadaan fasilitas produksi dan bahan
baku produksi, perekrutan dan penepatan
SDM (Sumber Daya Manusia), dan
persiapan administrasi usaha.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan pemberian izin tempat usaha
yang kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO)
adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di likasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan,
atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO/Hinder Ordonantie)
harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan
Surat Izin Gangguan (HO), yaitu
sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili
perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk
membuat Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dan Surat Izin Gangguan
(HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah
ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun
berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan
Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta
tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui
RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan
dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
1. Membuat Nomor Rekening
Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian
perusahaan, notaris akan menanyakan
berapa presentase saham masing-masing
pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal
berikut ini.
1. Membuat nomor rekening atas
nama perusahaan
2. Melakukan setoran modal
3. Menyerahkan bukti
setoran
2. Membuat Nama Logo dan Merek
Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang
meliputi
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag line
(slogan)
5. Kop surat dan dokumen-
dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan usaha
8. Jumlah usaha
9. Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
3. Membuat Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintah
bahwa setiap wajib pajak baik individu
maupun pemilik perusahaan harus
mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak
(NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam
jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan
perusahaan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(NPPKP). Wajib pajak yang tidak
mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai
pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun
2000 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No.6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajaknnya.
4. Membuat Akta Pendirian
Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam akta pendirian perusahaan yang
dibuat dihadapan notaries. Hal ini
bertujuan untuk :
1. Menghindari terjadinya perselisihan
2. Memberikan penjelasan status
kepemilikan perusahaan
3. Mencantumkan nilai saham
(Presentase kepemilikan)
4. Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya
ditandatangani diatas materai oleh RT/
RW dianggap kuarang sah dihadapan
hukum.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan
diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) para pendiri
2. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
3. Fotocopy NPWP penanggung
jawab
4. Foto penenggumng jawab
pwerusahaan ukuran 3 x 4
5. Fotocopy lunas PBB tahun
terakhir
6. Fotocopy surat kontrakan/ sewa
kantor
7. Surat ketarangan domisili dari
pengelola gadung
8. Surat keterangan domisili dari
RT/RW
9. Foto kantor tampak depan, tampak
dalam (ruangan berisi meja, kursi,
dan komputer)
Setalah mendapatkan akta pendirian
perusahaan, harus mendaftarkan dan
mengesahkan perusahaan ke kementrian
terkait, yaitu :
1. Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
2. Kementrian tenaga Kerja
3. Kementrian Perindustrian dan
Kementrian Perdagangan
4. Kementrian Pekerjaan Umum
4. Membuat Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tantang
penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan, Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin
untuk dapat melakukan kegiatan usaha
perdagangan yang dikeluarakan instansi
Pemerintah melalui Dinas Perindustrian
dan Perdagangan sesuai dengan tempat/
domisili perusahaan. SIUP dapat di
berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma,
ataupun koperasi.
1. Pengklasifikasian SIUP
SIUP dapat diklasifikasikan sebagai
berikut.
1) SIUP Kecil
2) SIUP Menengah
3) SIUP Besar
1. Prosedur permohonan
SIUP
1) Permohonan SIUP menengah dan
SIUP kecil
2) Permohonan SIUP besar
2. Dokumen-dokumen yang
diperlukan untuk pengurusan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP)
Perusahaan baik PT, CV, koperasai
maupun perseorangan harus membawa
dokumen yang lengkap beserta copynya
untuk pengurusan SIUP ke Dinas
Perindustriandan Perdagangan kota/
kabupaten. Dokumen yang diperlukan
antara lain :
1. Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan
2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Fotocopy NPWP
4. Fotocopy KTP pemilik
5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
6. Fotocopy KK
7. Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak/ sewa
9. Foto direktur utama/ pimpinan
perusahaan ukuran 3 x 4
10. Neraca perusahaan
5. Membuat Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti
bahwa perusahaan/ badan usaha talah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1982 tantang wajib daftar.
Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat
anggaran dasar yang sudah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Munusia Republik Indonesia, harus
didaftarkan di Panitera Pengadilan
Negara sesuai domisili perusahaan,
kemudian diumumkan melalui Berita
Negara.
1. Hal-hal yang perlu di daftarkan
1) Akta pendirian perusahaan
2) Akta perubahan anggaran dasar dan
laporan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
3) Akta perubahan anggaran dasar dan
surat persetujuan Mentri Hukum dan hak
Asasi Manusia Republik Indinesia.
2. Prosedur permohonan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
1) Permohonan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan
yayasan harus mendapatkn pengesahaan
dan persetujuan akta pendirian perusahaan
dari Menteri Hukum dan hak Asai
Manusia terlebih dahulu.
2) Perusahaan mengambil formulir
permihonan permohonan TDP
3) Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesuai
dangan Surat Keputusan Menteri
Perdagangan No.286/Kep/II/85.
4) Petugas kantor pendaftaran perusahaan
3. Dokumen-dokmen yang diperlukan
untuk pengurusan Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), antara lain :
1) Untuk Perseroan Terbatas (PT),
Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma
(Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut.
1. Formulir Isian
2. Fotocopy Akta Pendirian
Perusahaan
3. Fotocopy Pengesahaan Akta
4. Asli dan Fotocopy Pengesahaan
Akta Pendirian
5. Fotocopy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
6. Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha
7. Nomor Pokok Wajib Pajak
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy akta Pendirian dan
Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab
koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy paspor jika pemilik WNA
2) Perusahaan Perorangan (PO)
1. Formulr Isian
2. Fotocopy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Surat Izin Tempat
Usaha (SIUP)
6. Membuat AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisis Mengenai Dampak
lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian
mengenai dampak penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk
proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di
indonesia.
1. Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk :
1) Memberikan masukan erhadp
penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
2) Memberikan informasi kepada
masyarakat
3) Bahan informasi bagi perencanaan
pembangunan wilayah.
4) Membantu proses pengambilan
kerutusan
5) Memberikan masukan terhadap
penyusunandesain
2. Dasar Hukum
AMDAL
Beberapa peraturan yang menjadi dasar
hukum AMDAL adalah :
1) Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999 tentang AMDAL
2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1982
mengenai Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
3) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun
1990 mengenai Pengendalian Pencemaran
Air.
4) Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun
1993 tentang AMDAL.
5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
mengenai Konversi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem.
6) Surat Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93,
No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai
kreteria usaha wajib AMDAL.
7) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992
mengenai tata ruang.
2. Dokumen Yang
Diperlukan Dalam
Pengurusan AMDAL
Dalam pengurusan AMDAL,
dokumen yang diperlukan adalah fotocopy
NPWP, TDP, KTP, SITU, dan
denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
2. Proses Perizinan Pada perusahaan
Pengertian
Dalam Pasal 1 huruf b UU No.3
Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Perusahaan menjelaskan pengertian dari
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan, bekerja, serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Indonesia untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Dari pengertian diatas dapat diambil
pokok bahasan bahwa perusahaan :
a. Badan usaha berbadan hukum
b. Kegiatan dalam bidang ekonomi
c. Bersifat terus menerus
d. Terang -terangan
e. Keuntungan dan/atau laba
f. Pembukuan
Sebelum melakukan kegiatan ekonomi
pada suatu perusahaan, tentunya harus ada
suatu proses perizinan yang mendahuluinya.
Proses perizinan inilah yang akan di bahas.
Tahap-tahap perizinan
1. Akta Pendirian perusahaan
Akta pendirian perusahaan adalah
akta otentik, yaitu salah satu bentuk
legalitas perusahaan yang di buat di muka
notaries, pejabat umum yang di beri
wewenang untuk itu oleh Undang-undang.
Pada akta pendirian harus memuat
Anggaran Dasar Perusahaan yang berisi
beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. secara formal memuat judul, nomor,
tempat, hari dan tanggal pembuatan dan
penandatanganan akta pendirian
a. secara materiil memuat tentang :
b. pendiri/pihak-pihak pendiri
c. perusahaan
d. usaha perusahaan
e. hubungan perusahaan
f. cara penyelesaian jika terjadi
sengketa
2. Nama Perusahaan
Di indonesia menganut beberapa azas
tentang pemberian nama suatu perusahaan.
Azas -azas tersebut dapat di jabarkan
sebagai berikut :
a. pembaharuan nama perusahaan
dengan nama pribadi
b. pembaharuan bentuk hukum
perusahaan dengan nama pribadi
c. larangan memakai ama perusahaan
orang lain
d. larangan memakai merek orang lain
e. larangan memakai nama perusahaan
yang menyesatkan
3. Hak atas nama perusahaan
Di Indonesia belum ada UU yang
mengatur tentang pemberian nama
perusahaan, sehingga banyak sekali kejhatan
yang terjadi dengan modus nama
perusahaan tersebut. Tetapi di Indonesia
perbuatan ini di kategorikan sebagai
perbuatan curang sehingga melanggar pasal
393 KUHP tentang perbuatan curang.
Dalam hal ini perlu diperhatikan masalah
pemberian nama agar tidak terjadi tindak
pidana
4. Pengakuan dan pengesahan
Berikut merupakan pernyataan untuk
perihal pengakuan dan pengesahan adalah
a. dikatakan ada pengakuan apabila tidak
ada pihak yang menyangkal atau keberatan
dengan pemakaian nama perusahaan yang
bersangkutan
b. pengusaha atau masyarakat umum
mengetahui dan mengakui nama yang
dipakai oleh perusahaan yang bersangkutan
dalam menjalankan usahanya
c. dikatakan ada pengesahan apabila nama
perusahaan yang dipakai menjalankan usaha
itu di buat di muka notaris, di umumkan
dalam Berita negara, dan di daftarkan
dalam Daftar Perusahaan, tetapi tidak
ada yang keberatan terhadap nama tersebut
d. dengan terdaftar nama perusahaan
dalam Daftar perusahaan maka sudah
dianggap sah
e. apabila ada pihak yang tidak mengakui
nama perusahaan yang di daftarkan maka
dapat mengajukan ke Menteri
Perindustrian dan perdagangan mengenai
nama yang di daftarkan beserta alasannya
Nama perusahaan yang mengandung
merek orang lain adalah masalah yuridis
tentang hal atas merek perusahaan. Maka
masalah tersebut dapat di selesaikan dengan
beberapa UU sebagai berikut : Pasal 27
dan 29 Undang-undang No. 3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar.
Perusahaan Pasal 72 dan 73
Undang-undang no. 19 Tahun 1992 tentang
merek Jo Pasal 72 dan 73 Undang-
undang No 14 tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 19
tahun 1992
Surat Izin Usaha Perdagangan
( SIUP) untuk perusahaan
Surat izin usaha di terbitkan oleh
instansi teknik berwenang yaitu instansi
yang di beri wewenang oleh Departemen
yang membawahkan bidang usaha
perusahaan.jika perusahaan menjalankan
usaha di bidang perindustrian dan
perdagangan maka surat izin usaha di
terbitkan oleh instansi yang di tunjuk oleh
Menteri Perdagangan. Untuk menentukan
jenis perizinan di bidang perdagangan yang
wajib di miliki oleh setiap perusahaan,
maka dapat di bedakan menurut jumlah
nilai investasi perusahaan ( modal
perusahaan)seluruhnya. Ketentuan pasal 6
keputusan Menperindag no. 408 tahun 1997
menjelaskan perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan dengan nilai
investasi perusahaan seluruhnya samapai
dengan Rp. 200.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha wajib
memperoleh Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP) yang di berlakukan
sebagai SIUP. Jika perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan nilai investasi perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usahanya wajib memperoleh SIUP.
Tata Cara Permintaan Penerbitan
TDUP/SIUP
Berdasarkan ketentuan pasal 9
Kepmenperindag No. 408 tahun 1997,
permintaan TDUP bagi perusahaan yang
mempunyai nilai investasi sampai dengan
Rp. 200.000.000,00 di ajukan kepada
kepala Jantor Deperindag setempat.
Permintaan TDUP tersebut di lakukan
dengan menyampaikan surat permintaan
TDUP kepada Kakandep yang
ditandatangani oleh pemilik/penanggung
jawab perusahaan yang isinya :
1. nama pemilik/perusahaan
2. alamat pemilik /perusahaan
3. nama dan alamat penanggung
jawab perusahaan
4. nomor pokok wajib pajak
( NPWP)
5. bidang usaha barang/jasa
6. nilai investasi tidak termasuk
tanah dan bangunan
7. jenis kegiatan usaha
8. jenis barang/ jasa dagangan
uatama
9. merek
Dalam pasal 11 Kepmenperindag No.
408 tahun 1997 di tentukan bahwa
Permintaan TDUP atau SIUP wajib
melampirkan dokumen-dokumen dengan
ketentuan :
1. perusahaan badan hukum dan
Koperasi
1. salinan/kopi akta pendirian
yang telah disahkan oleh
Departemen Kehakiman bagi
Perseroan Terbatas dan
instansi yang berwenang bagi
Koperasi
2. Kopi KTP pemilik/
penanggung jawab perusahaan
3. Kopi Nomor Pokok Wajib
Pajak ( NPWP) perusahaan
4. Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
2. perusahaan persekutuan bukan badan
hukum
1. salinan Akata pendirian
2. Kopi KTP pemilik/
penanggung jawab
3. Kopi Nomor Pokok Wajib
Pajak ( NPWP) perusahaan
4. Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
3. Perusahaan perseorangan
1. Kopi KTP pemilik
2. Kopi NPWP pemilik
3. Kopi Surat Izin Tempat
Usaha dari Pemda setempat
Dalam menjalankan suatu usaha,
wadah atau badan hukum usaha yang kita
jadikan induk untuk mengelola semua
kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan
beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki.
Salah satunya adalah mendaftarkan badan
usaha kita ke Dinas Perindustrian.
Setelah kita mendaftarkan badan hukum
usaha yang kita miliki maka kita akan
mendapat nomor Tanda Daftar
Perusahaan (TDP). TDP ini dalam
pengurusan dokumen atau persyaratan lain
dalam berbisnis atau untuk mengurus
berbagai perizinan lain selalu diperlukan.
Salah satu contoh dasar hukum yang
mengatur tentang TDP adalah Peraturan
Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun
2005 dan Peraturan Walikota Yogyakarta
No. 5 Tahun 2006.
Persyaratan Administratif
Persekutuan Komanditer (CV)/
Firma (Fa) dan Koperasi
Formulir isian (diisi Iengkap).
Salinan akta pendirian perusahaan.
Pengesahan akta dari pengadilan
negeri (PN).
Surat keterangan domisili
perusahaan.
NPWP.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan KTP penanggung jawab
dan sekutu komanditer lainnya.
Akta pendirian dan pengesahan dari
kantor wilayah/ kantor departemen
koperasi (bagi koperasi).
Salinan KTP penanggung jawab
koperasi.
Perusahaan Perorangan (PO)
Formulir isian (diisi lengkap).
Salinan domisili perusahaan/
SITU/HO.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan KTP /Paspor penanggung
jawab.
Salinan NPWP.
Bentuk Usaha Lainnya (BUL)
Formulir isian (diisi lengkap).
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan domisili perusahaan/
SITU/ HO.
Salinan KTP/paspor penanggung
jawab.
Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas (PT)
Formulir isian (diisi lengkap).
Salinan akta pendirian perusahaan
dan akta perubahan.
Asli dan salinan pengesahan akta
pendirian/perubahan dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia (sesuai dengan UU PT
No. 40 Tahun 2007).
Asli dan salinan data akta
pendirian.
Asli dan salinan data akta
perubahan.
Asli dan salinan laporan data akta
perubahan.
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
Salinan domisili perusahaan/
SITU/ HO.
Salinan KTP pengurus dan
komisaris serta pemegang saham.
Prosedur Pengurusan
Untuk mendapatkan TDP, instansi
yang berhak mengeluarkannya adalah
Dinas Perindustrian di tempat
beroperasinya atau di wilayah
perusahaan berdiri. Dinas
Perindustrian ini ada di tiap
kabupaten atau kota.
Pemohon atau orang yang diberi
kuasa (dengan surat kuasa ber
materai) datang ke kantor Dinas
Perindustrian membawa semua
persyaratan administratif, mengisi
formulir sekaligus membayar biaya
yang ditetapkan.
Waktu pemrosesannya apabila semua
persyaratan sudah lengkap paling
lama adalah 14 (empat belas) hari
kerja.
Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas ( PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap
( NV ), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari Saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila
Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham,
modal PT dapat pula berasal dari
Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para
pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
Bunga tetap tanpa menghiraukan untung
atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan
Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat
Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus
disahkan oleh menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman,
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat
yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25%
dari modal dasar. (sesuai dengan
UU No. 1 Tahun 1995 & UU No.
40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995)
Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut
harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar
Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya
sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam
Berita Negara Republik Indonesia
( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007
diubah menjadi merupakan kewenangan/
kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum
dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-
perjanjian dan Kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal
dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh Saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam
perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan
dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk
dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh
para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain
kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik
modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelola
perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya Profesional. Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari
pemegang saham, direksi, dan
komisaris.Dalam PT, para pemegang
saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan
tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut,
direksi berwenang untuk mewakili
Perusahaan, mengadakan perjanjian dan
kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi
kerugian yang amat besar ( diatas 50 % )
maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk
kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi
sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi
perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi
petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS
untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum
Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki
hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar Suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut
Proxy Hasil RUPS biasanya
dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan
ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan
pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau
komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan
komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /
Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba
( dividen )
3 . Penentuan dan Pengurusan Tempat
Kerja
Pada saat anda membuka usaha, salah satu
faktor yang paling penting adalah lokasi
usaha. Tempat usaha yang tepat dan
strategis akan menentukan kesuksesan usaha
anda, dengan demikian seorabg wirausaha
haris mampu memilih tempat yang mampu
memberikan prifit (keuntungan) terhadapat
usahanya.
1. Lokasi pertokoaan
Ada beberapa pertimbangan dalam
memilih lokasi pertokoan yaitu, sebagai
berikut :
1. Tingkat kepadatan penduduk
2. Tingkat pendapatan masyarakat
calon konsumen
3. Banyaknya usaha lain ditempat
tersebut
4. Pertimbangan ekonomis
5. Traffic (lalu lintas)
6. Tingkat persaingan
7. Keamanan dan akses parkir
2. Lokasi Perusahaan
Ada dua hal yang berhubungan dengan
penentuan lokasi perusahaan. Pertama,
lokasi lokasi perkantoran yang disebut
dengan tempat kedudukan . Kedua, lokasi
perusahaan yang disebut dengan kediaman.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
ketika menentukan tempat usaha kedudukan
dan tempat kediaman, antara lain yaitu :
1. Badan usaha yang memiliki beberapa
perusahaan harus memilih tempat
yang berlainan untuk masing-masing
perusahaan tersebut.
2. Pemilihan tempat kediaman
perusahaan seringkali tergantung
pada rentabilitas yang diharapkan .
3. Lokasi pabrik
Hal-hal yang mempengaruhi penentuan
lokasi pabrik, antara lain :
1. Kedekatan Dengan Sumber Bahan
Produksi
2. Kedekatan Denag Konsumen
3. Ketersediaan/Kemudahan Untuk
Mendapatkan Tenaga Kerja
4. Kemudahan Fasilitas Pengangkutan
Dan Transportasi
5. Sikap Masyarakat Sekitar Serta
Peraturan Pemerintah
4. Perekrutan Dan Penetapan SDM
(Sumber Daya Manusia)
Karyawan merupakan faktor yang
sangat penting bagi wirausaha untuk
mencapai tujuan usahanya, dengan
demikian, seorang wirausaha harus dpat
memilih dan menentukan jumlah karyawan
yang diperlukan untuk suatu kegitan usaha,.
Karyawan yang mempunyai motivasi
kerja, keterampilan kerja, loyalitas,
tanggung jawab yang tinggi, serta
menangani bidang kerja yang tepat ( the
right man on the right place) .
Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen
sumber daya manusia,antara lain:
a. Proses manajemen sumber daya manusia
yang terdiri dari perencanaan sumber daya
manusia,
b. Tata usaha/administrasi kepegawaian
(surat-menyurat dan berkas yang
berhubungan dengan karyawan.
c. Kompensasi dan kesejahteraan
karyawan meliputi penghitungan besar
upah/gaji
d. Jaminan perlindungan terhadap
kecelakaan kerja dan pengawasan
keselamtan kerja .
1. Perencanaan Sumber Daya
Manusia
Analisis jabatan diperlukan untuk
membuat deskripsi pekerjaan ( job
description) dan spesipikasi pekerjaan ( job
specification) . Untuk membuat analisis
jabatan diperlukan data-data antara lain :
a. Nama pekerjaan
b. Kegiatan yang harus dikerjakan pada
sutu jabatan
c. Peralatan atau mesin yang akan
digunakan
d. Bahan yang digunakan
e. Wewenang dan tanggumg jawab
karyawan
f. Pendidikan dan pelatiahin
g. Kondisi pekerjaan
h. Risiko/bahaya
Dalam menentukan kualifikasi karyawan
ada hal-hal yang perlu diperhatikan,
antara lain :
1. Pendidikan
2. Pengalaman kerja
3. Keahlian fisik dan komunikasi
4. Tanggung jawab
5. Karakter tenaga kerja
6. Usia
7. Jenis kelamin
8. Keadaan fisik
9. Temperamen
10. Bakat
2. Perekrutan/Rekrutmen
Rekrutmen adalah suatu proses untuk
mencari calon atau kadidat karyawan ,
buruh, manajer, atau tenaga kerja baru,
untuk memperoleh tenaga kerja yang
berkualitasdan sesuai dengan kebutuhan
organisasi , perusahaan dapat melakukan
perekrutan secara internal dan eksterna.
3. Seleksi
4. Sosialisasi Dan Orientasi
5. Pelatihan (Training) Dan
Pengembangan
6. Penilaian Prestasi Kerja
7. Promosi Dan Phk
5. Persiapan Adminstrasi Usaha
Kegagalan sebuah usaha dapat diawali
dari tidak adanya system administasi yang
teratur, akurat, detail, dan rapi untuk
dijadikan sebuah alat dalam melakukan
analisa kinerja perusahaan dan bagian-
bagiannya.
1. Administrasi
Kata administrasi berasal dari kata
bahasa latin, yaitu ad yang artinya
intensif, dan ministare yang artinya adalah
melayani, membatu, melengkapi, dan
memenuhi. Kata ad ministrasi yang sering
digunakan dalam bahasa indonesi berasal
dari bahasa belanda yaitu “ administratie”
yang dalam bahasa inggris adalah
“administration”. Menurut pendapat jhon
M. P. Fiffer, administrasi
adalahdigunakan untuk system pencatatan,
perorganisasian,pengkelompokan,dan
penjurusan data dari sumber” manusia dan
bahanya untuk mencapai tujuan yang
diinginkan .
2. Maksud Dan Tujuan Administrasi
Maksud dan tujuan dari diterapkan
administrasi yang baik dan rapi adalah
membatu kelancaran usaha dan pengelolaan
perusahaan, khususnya dalam pencatatan
dan pelaporan hasil usaha. Tujuan penting
diterapkan administrsiyang baik adalah
sebagai berikut :
1. Mendapatan informasi atas kegiatan
usaha yang telah dilakukan oleh
perusahaan.
2. Mendapatakandata yanga akurat
dalam tujuan yang mengmbil
keputusan strtegis ( strategic decision
making process) seperti keputasan
pemodalan, keputusan investasi,
keputusan efisien, dan keputasan
penetapan harga .
3. Penyusun program dalam rencana
pengembangan usaha seperti
waralaba ( franchise) atau lisensi
4. Mengetahui kinerja perusahaan dulu
dan sekarang.
5. Mempelanjar proses-proses antar
bagi dalam menjalakan pekerjaannya.
Adapun kegunaan utama dari catatan
administrasi perusahaan adalah sebagai
berikut :
1. Administrasi digunakan sebagai alat
bukti (catatanya)
2. Administrasi diguankan sebagai alat
manajemen (laporanya)
3. Administrasi dibutuhkan sebagai
penilian ( catatan dan laporannya)
3. kegiatan administrasi
Kegiatan administrasi atau tata usaha
meliputi seluruh pekerjaan pencattan yang
perlu dilakukan dalam perusahaan, antara
lain :
1. Menyelenggarakan pembukuan
2. Membuat daftar gaji karyawan
3. Mencatat penyenggaraan produksi
4. Melakukan surat-menyurat kedalam
dan keluar perusahaan
5. Mencatatan pesanan-pesanan
6. Melakukan pengarsipan dokumen
7. Menyusun rencana anggaran
perusahaan
ﺗﻢ ﺍﻟﻨﺸﺮ ﻗﺒﻞ 2nd January 2013 ﺑﻮﺍﺳﻄﺔ rika
handayani
2
JAN PROSEDUR
MENDIRIKAN
PERUSAH
Belum ada tanggapan untuk "Kewirausahaan kelas XII"
Post a Comment